JAKARTA – Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 yang berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode Libur Nataru tersebut.
Kendaraan angkutan barang nantinya bakal dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional atau jalan arteri. Pengalihan ini menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.
Nantinya, pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
Berdasarkan konferensi pers pada Senin (20/12/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memaparkan, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.okezone.com/read/2021/12/22/52/2520741/mulai-24-desember-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-tol
Salam,
Divisi Informasi