BOGOR-RADAR BOGOR, Untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2019 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 37 Tahun 2019.
Berdasarkan PM tersebut, hal paling pokok adalah pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2019 oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Termasuk untuk kendaraan barang yang masuk Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi).
Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00:00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24:00 WIB. Lalu, pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00:00 sampai 10 Juni 2019 pukul 24:00 WIB.
Bahkan, kemenhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00:00 sampai 12 Juni 2019 pukul 24:00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali dan Provinsi Lampung.
“Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia,” tulis Menhub Budi Karya Sumadi dalam PM tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.radarbogor.id/2019/05/24/mulai-30-mei-mobil-angkutan-barang-dibatasi-masuk-tol-bocimi/
Salam,
Divisi Informasi