TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan laju kendaraan barang sumbu tiga ke atas, seperti truk, pada masa angkutan Natal dan tahun baru mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan kebijakan ini bakal berlaku di 20 ruas jalan tol, jalan nasional, dan jalan utama.
“Kami atur jadwal pembatasan jalan tol dengan waktu yang lebih singkat. Tidak sepanjang waktu mudik Lebaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 November 2019.
Budi Setiyadi merinci pembatasan kendaraan barang dua arah bakal dilakukan pada 20 Desember pukul 00.00 hingga 21 Desember pukul 24.00. Selanjutnya, pembatasan tersebut akan kembali efektif pada 25 Desember pukul 00.00 hingga 24.00.
Khusus untuk 25 Desember, Budi Setiyadi mengatakan pembatasan laju kendaraan barang hanya akan diberlakukan untuk lalu-lintas ke arah Jakarta. Sedangkan pada arus balik, kebijakan serupa akan berlaku pada 31 Desember 00.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00. Pembatasan laju truk kembali diterapkan dua arah.
Pembatasan laju kendaraan barang dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu-lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, Kementerian mengantisipasi adanya kecelakaan yang timbul akibat adanya kasus kendaraan kelebihan muatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1275522/natal-dan-tahun-baru-laju-truk-barang-di-20-ruas-jalan-dibatasi/full&view=ok
Salam,
Divisi Informasi