Bisnis.com, JAKARTA – Pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok mengingatkan agar operator terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu membebaskan biaya tarif progresif penumpukan peti kemas meyusul adanya libur panjang saat Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta,Subandi mengatakan pada kondisi normal, tarif progresif peti kemas dikenakan setelah hari kedua dan seterusnya dalam layanan penumpukan di lini satu atau terminal peti kemas.
Dia mengatakan, sesuai dengan kesepakatan tarif penumpukan peti kemas di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Priok yang ditandatangani penyedia dan pengguna jasa pelabuhan, bahwa apabila ada hari libur nasional, dan hari besar/keagamaan maka tarif progresif tidak dikenakan dalam perhitungan aktivitas penumpukan/storage,namun tetap berlaku tarif dasar penumpukan.
Saat ini, tarif dasar penumpukan peti kemas di Pelabuhan Priok untuk ukuran 20 feet dikenakan Rp.27.200/bok/hari sedangkan ukuran 40 feet Rp.54.400/bok/hari.
“Sampai saat ini kok belum ada pemberitahuan dari operator terminal peti kemas di Priok kepada pemilik barang dan consigne terkait pembebasan biaya penumpukan yang sifatnya progresif saat hari libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya kepada Bisnis,pada Jumat (22/12/2017).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi