Bisnis.com, JAKARTA – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 telah usai. Dengan begitu, aturan perjalanan baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan barang atau logistik kembali disesuaikan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan mobilitas orang dan barang kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2021 yang diberlakukan kembali mulai 3 Januari 2022.
Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, ketentuan yang berlaku adalah wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen.
“Pengemudi angkutan logistik harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Adita dikutip Rabu (5/1/2022).
Sementara bagi yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, lanjutnya, harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220105/98/1485708/nataru-20212022-selesai-ini-aturan-perjalanan-angkutan-logistik
Salam,
Divisi Informasi