REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (NFA) bersama Kementerian Perdagangan sepakat untuk menekan importasi pangan pokok Indonesia. Namun, pemerintah harus dapat memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga dalam negeri.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, itu menjadi peran dan fungsi NFA dibentuk sebagai stabilisator stok dan harga pangan. Sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan perdagangan.
“Soliditas antar kementerian dan lembaga merupakan hal yang sangat penting, apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan Kemendag akan berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional,” ujarnya saat bertemu dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kementerian Perdagangan, Rabu (24/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan, pertemuan ini sangat penting dan strategis apalagi di tengah isu stabilitas harga pangan, mengingat NFA dan Kemendag memiliki peran dan fungsi yang bersinggungan dalam hal menjaga stabilisasi harga.
Arief mengatakan, berdasarkan diskusi yang telah dibangun, antara NFA dengan Kemendag memiliki visi yang sama, yaitu semaksimal mungkin memperkuat dan mengoptimalkan stok pangan dalam negeri sebelum melakukan importasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/amp/rh4kxj349
Salam,
Divisi Informasi