siaranindonesia.com, Depok – Demi mendukung perwujudannya truk kembali normal. Dinas Perhubungan Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Depok, menggalakkan kebijakan normalisasi khususnya untuk kendaraan angkut yang kelebihan dengan menganjurkan pemilik memotong kendaraan angkut over dimensi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PKB, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan, over dimensi yang sering terjadi menambah tinggi, lebar, dan panjang bak pengangkut barang atau menggeser axle kendaraan. Tujuannya agar dapat mengangkut lebih banyak barang meskipun tidak sesuai dengan kapasitas aslinya.
Hadian menjelaskan, Penanganan truk dengan dimensi dan muatan berlebih, atau disebut Over Dimension Over Loading (ODOL), menjadi sebuah urgensi. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan RI pun mencanangkan visi Zero ODOL di tahun 2020.
“Pola Pikir Keselamatan Pengemudi Truk di Jalan, sebab kecelakaan di jalan melibatkan truk. Selain kurangnya perawatan kendaraan, kelebihan dimensi dan muatan turut menjadi penyebabnya,” demikian kata Hadian ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Selain menyebabkan kecelakaan, truk dengan dimensi dan muatan berlebih pun turut menyumbang kerugian materi dalam bentuk kerusakan jalan.
Hadian menuturkan, kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2018 oleh Kementerian Perhubungan. Dengan adanya kebijakan ini truk pengangkut barang dengan dimensi yang tidak sesuai Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan SRUT-nya tidak dapat lagi melenggang bebas di jalan.
“Akhirnya agar bisa memuat lebih banyak, truknya dimodifikasi. Sementara mereka tidak tahu regulasinya, begitu juga dengan pemilik barangnya. Maka itu kita sekarang kampanyekan,” ujar Hadian.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.siaranindonesia.com/baca/20210415/normalisasi-langkah-dishub-perhubungan-kota-depok-tertibkan-truk-over-dimensi.html
Salam,
Divisi Informasi