JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menyatakan, ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman yang menggunakan sepeda motor, diizinkan untuk melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.
Penyekatan jalan merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (6/7/2021).
Sebelumnya, banyak pengemudi ojol yang mengeluh lantaran terhambat saat bekerja di masa PPKM Darurat.
Sambodo menyatakan, kebijakan khusus lain yang telah diambil ialah mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/07/07085991/ojol-dan-angkutan-logistik-boleh-lewati-penyekatan-saat-ppkm-darurat
Salam,
Divisi Informasi