MedanBisnis – Belawan. Setelah sebelumnya dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses dwelling time di Pelabuhan Belawan, Pelindo 1 Medan mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.
Apresiasi diberikan karena Pelindo 1 telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait dengan penyediaan fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Peti Kemas di Belawan. “Apresiasi itu kami terima melalui surat Ombudsman RI tanggal 29 Januari 2016,” kata Asisten Corpotrate Secretary Humas Pelindo 1 Medan, M Eriansyah Boy kepada MedanBisnis, Minggu (31/1).
Pelindo 1 kata Boy, berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan. Improvement dan peningkatan kualitas layanan terbaik dilakukan dengan mengoptimalkan layanan disemua lini kepada pengguna jasa. Peningkatan layanan ini dilakukan dengan memaksimalkan semua aspek termasuk fasilitas, peralatan, teknologi, sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bantah Ada Pungli
Menanggapi soal adanya pungli, PT Pelabuhan Indonesia 1 Medan (Persero) dengan tegas membantah terjadinya pungli di Pelabuhan Belawan. Pelindo 1 tidak pernah membenarkan adanya pungli mulai di Pelabuhan Belawan.
“Kalau ada pungli kami akan berkordinasi dengan pihak Polri dan TNI-AL untuk melakukan penindakan. Kami menjamin tidak ada pungli di dalam kawasan kami ,” kata Boy.
Sumber dan berita selengkapnya: