Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mendesak pemerintah mempercepat waktu bongkar muat barang (dwelling time) di semua pelabuhan besar Indonesia, tidak hanya Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan-pelabuhan seperti Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, dan Belawan di Medan juga harus dipercepat dwelling time-nya.
Danang menjelaskan, usaha perbaikan pelayanan publik di pelabuhan besar harus diambil untuk mempercepat kinerja logistik nasional. Kecepatan kinerja itu sendiri merupakan pra-syarat kesiapan Indonesia menghadapi kesepakatan pasar tunggal Asean.
“Setidaknya, ada lima poin yang harus dibenahi dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di pelabuhan, terutama persoalan dwelling time,” terang Danang di sela-sela kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (20/8).
Pertama, pelabuhan harus steril dari potensi gangguan keamanan. Kawasan pelabuhan harus bersih dari keberadaan orang-orang yang tidak berkepentingan. Fakta di lapangan menunjukkan, masih ada sejumlah orang yang lalu-lalang di area pelabuhan dan berpotensi mengganggu keamanan kawasan pelabuhan.
Kedua, adanya unit PTSP (sistem pelayanan terpadu di pelabuhan) yang mampu melayani single billing, pemeriksaan manifest, dan pre clearance. Unit ini diperlukan untuk mempercepat serangkaian proses pelayanan yang ada di pelabuhan sehingga berdampak pada percepatan masa waktu bongkar muat barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/08/21/ombudsman-desak-pemerintah-percepat-dwelling-time-di-pelabuhan/