Jakarta – Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin).
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Tbk., Subakti Syukur mengatakan, rencana penerapan pembatasan tersebut telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama Nataru yang ditandatangani pada 6 Desember 2024 kemarin.
Adapun SKB ini diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kakorlantas.
“Ada SKB yang sudah ditandatangani pada 6 Desember di Kementerian Perhubungan. Memang di sini ada pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas di waktu tertentu demi kelancaran arus,” kata Subakti, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa, (10/12/2024).
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas akan dilakukan pada tanggal 20 Desember s.d 22 Desember 2024, 24 Desember, 26 Desember s.d 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Namun Subekti tidak merincikan lokasi pemberlakuan pembatasan tersebut akan diterapkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7680347/operasi-truk-sumbu-3-dibatasi-saat-libur-nataru
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.