REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi kepadatan lalu lintas angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan terjadi pada 22-23 Desember 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub akan melakukan beberapa kebijakan pengaturan lalu lintas.
Hal itu termasuk kebijakan untuk pengaturan operasional angkutan barang. “Tanggal 23 Desember pagi hingga 24 Desember 2017 akan dilakukan pembatasan angkutan barang yang bersumbu tiga atau lebih di beberapa ruas jalan,” kata Budi, Kamis (7/12).
Dia menjelaskan pada 25 dan 26 Desember 2017 masih akan dibuka untuk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Pembatasan angkutan barang pada musim liburan akhir tahun, kata dia, akan dilanjutkan kembali pada 30 hingga 31 Desember 2017.
Budi mengatakan hal itu dilakukan karena pada angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, kenaikan angkutan penumpang, terjadi pada H-2 atau 23 Desember 2015. Sementara, pada 24 Desember 2015 terjadi peningkatan pada jalur penyeberangan, kereta api, laut, dan udara.
Kemudian, kata Budi, hal itu berubah pada 2016/2017. “Saat Hari Raya Natal jatuh pada hari Ahad, kenaikannya terjadi pada tanggal 21 Desember 2016 untuk angkutan penumpang, sedangkan pada penyeberangan dan udara kenaikan terjadi pada H-2 atau 23 Desember 2016,” kata Budi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi