Menyusul diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran, setiap penyediaan jasa kepelabuhanan harus dilakukan berdasarkan konsesi atau pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Badan Usaha Pelabuhan itu melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dalam jangka waktu tertentu dengan nilai kompensasi oleh pemerintah yang diwakili Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
Pertama kalinya dalam era Presiden Joko Widodo, pemerintah melalui Kemenhub melakukan penandatanganan kerja sama konsesi dengan BUP dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I.
PERKUAT VISI
Akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang juga pengamat transportasi nasional Saut Gurning menyatakan pembangunan Kuala Tanjung merupakan momentum yang tepat dalam memperkuat visi pemerintah tentang tol laut serta mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pelabuhan Kuala Tanjung merupakan bagian dari kunci kesuksesan restrukturisasi jaringan transportasi laut karena telah memenuhi aspek penyediaan pelabuhan dengan kapasitas kedalaman yang memadai dan produktivitas tinggi serta kompetitif karena didukung oleh kombinasi dengan pengembangan pasar domestik (kawasan pendukung seperti kawasan industri dan kawasan ekonomi) dan ditunjang dengan pengelolaan akses lalulintas darat dan menuju dan ke pelabuhan melalui jalur kereta api dan jaringan jalan tol.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Maret 2015