Medanbisnisdaily.com – Medan. Menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi jenis solar, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan naik 25-30%. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Organda Sumatera Utara (Sumut), Haposan Siallagan, dalam audiensi yang dilakukan oleh Organda Sumut dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan dengan KPPU Kantor Kanwil I.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif sebesar 25-30% merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP Aptrindo pada tanggal 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angsuspel Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H A Jumala Wijaya, pada 5 September 2022. Namun demikian, praktiknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas, menyampaikan apresiasinya kepada Organda dan DPC Angsuspel Belawan yang cukup aktif dalam mengayomi anggotanya dengan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada, khususnya terkait persaingan usaha.
“Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. Mahzab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2022/10/25/162636/organda_dilarang_tentukan_tarif_angkutan_barang_dan_logistik/
Salam,
Divisi Informasi