Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mempertanyakan kepastian hukum terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sumut yang akan melakukan razia angkutan barang melebihi muatan yang dikenal dengan Over Loading (ODOL) di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dikatakan Sekretaris Organda Medan Jaya Sinaga SE kepada wartawan, Minggu (4/6) terkait kesepakatan akan digelarnya razia angkutan barang ODOL di Sumut.
Kesepakatan itu diputuskan dalam RDP Komisi D DPRD Sumut dengan Dishub Sumut, BPTD Kelas II Sumut, Polda Sumut, Dinas PUPR, BBPJN Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut yang dipimpin Ketua Komisi D Benny Sihotang dan dihadiri anggota Dewan Viktor Silaen SE MM, Rony Reynaldo Situmorang dan Yahdi Khoir Harahap, Senin (29/5) lalu di DPRD Sumut.
“Sebagai pengusaha tentu selalu berhitung tentang untung dan rugi. Oleh karenanya pengusaha angkutan barang Sumut saat ini membutuhkan kepastian dalam hal rencana razia ODOL atas yang terjadi pada kondisi sekarang,” kata Jaya.
Jaya Sinaga memaparkan, jika berbicara tentang ODOL harus berbicara dari hulu hingga ke hilir. Sehingga dapat menghitung jumlah berat yang diizinkan dibawa kendaraan. Itulah yang menjadi dasar dari Balai Pengujian menguji kelayakan kenderaan dengan menerbitkan KIR (Kartu Identifikasi Registrasi) tentang jumlah berat yang diizinkan.
“Untuk itu perlu pemahaman yang sama dan menjadi perhatian bersama pula, mengingat razia ODOL yang akan dilakukan tidak memiliki dasar hukum. Kalaupun ada aturan dari Kementrian Perhubungan aturan tersebut bukanlah dasar hukum, tetapi itu hanya sebatas aturan belaka.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.hariansib.com/detail/Headlines/Organda-Pertanyakan-Kepastian-Pelaksanaan-Razia-ODOL-di-Sumut
Salam,
Divisi Informasi