Bisnis.com, JAKARTA – Organda meminta penegakan hukum terhadap angkutan over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi dilakukan secara tegas di seluruh sektor komoditas. Hal ini demi terjadi persaingan yang sehat.
Ketua Bidang Angkutan Multimoda Ivan Kamadjaja menuturkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencanangkan 2023 Indonesia bebas angkutan obesitas ini. Para pengusaha pun meminta penerapannya tidak pilih-pilih.
“Harapan pengusaha agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan sektor komoditas, agar tercipta lingkungan persaingan yang sehat. Jika terjadi pelanggaran muatan, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengemudinya saja, tetapi harus dilakukan penyidikan sampai ke pemilik barang,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, ketika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, itu menjadi indikator keberhasilan atas penertiban truk obesitas ini. Kebijakan ODOL terangnya, tetap dijalankan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, memang beberapa industri vital seperti pengangkutan sembako masih diberikan toleransi lebih berat 50 persen dari jumlah berat yang diizinkan (JBI).
“Toleransi atas Kebijakan ODOL bertahap akan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen, menjadi 20 persen sampai mencapai 0 persen atau Zero ODOL pada 1 Januari 2023,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20201119/98/1319994/organda-usul-penindakan-truk-odol-lebih-tegas
Salam,
Divisi Informasi