JAKARTA – DPP Indonesian National Shipowner’s Association mengklaim sengketa pemilihan ketua umum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengganggu kinerja organisasi.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowner’s Association (DPP INSA) versi RUA ke-16 Lanjutan Carmelita Hartoto menilai gugatan yang diajukan oleh Johnson W. Sutjipto dan Lolok Sudjatmiko bukan merupakan permasalahan besar. Dia menjelaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan guna menghormati pengadilan.
“Silahkan saja saya digugat, program kerja yang sudah disiapkan akan tetap berjalan dan anggota organisasi juga tidak akan masalah,” katanya kepada Bisnis, Rabu (11/5).
Berdasarkan situs resmi pengadilan, Carmelita bersama Hamka dan Korompis dituduh melakukan perbuatan melawan hukum oleh para penggugat. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 492/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 Mei 2016