JAKARTA (BeritaTrans.com)–Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra diimbau agar membuat aturan tentang tatacara pembayaran klaim kontainer rusak. Sebab, sampai sekarang pembayaran klaim tersebut masih sering menimbulkan kekisruhan.
Imbauan itu disampaikan Wakil Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Harry Lumondong dan Sekum DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim dihubungi BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans secara terpisah, Senin (3/10/2016).
Harry Lomondong mengatakan selama ini pemilik angkutan sering di fait accompli pihak Depo (tempat pemulangan kontainer kosong eks impor) harus bayar kerusakan kontainer. “Padahal kita tidak tau rusaknya sejak kontakner berada di mana dan oleh siapa? ” tegasnya.
Harry mengatakan kita mengangkut kontakner impor dari terminal hingga ke pabrik /gudang lalu ke Depo untuk mengembalikan kontainer kosong. “Kita merasa tidak mengutak atik kontainer, stripping saja di atas truk kok dikalim harus bayar kerusakan kontainer, ” ujarnya.
Harry dan Adil mengatakan instrumen untuk memverifikasi kesusakan kontainer eks impor di empat terminal petikenas di Priok tidak sama. Di terminal petikemas T3 dan Mustika Alam Lestari (MALL) memakai nota Equipment Interchange Receipt (EIR) yang memuat catatan tentang kondisi kontainer. Sementara di JCT dan Koja EIR nya selalu tidak ada catatan dan mengandalkan pemotretan kontainer di Gate Out.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi