JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok diminta menindak perusahaan pelayaran/ agen yang sampai sekarang masih memungut uang jaminan kontainer kegiatan impor kepada pemilik barang (importir) atau wakilnya (forwarding) tanpa alasan jelas.
Hal itu ditegaskan Ketum DPW
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto dalam bincang bincang dengan BeritaTrans. com dan tabloid mingguan Berita Trans, Jumat (14/7 /2017).
Widijanto mengatakan ulah perusahaan pelayaran/ agen memungut uang jaminan kontainer jelas bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19 Mei 2017 yang sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV tanggal 15 Juni 2017.
Widijanto mengatakan dalam regulasi itu disebutkan pemilik barang / importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak peti kemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Tapi kenyataan sekarang ini, tegas Widijanro, perusahaan pelayaran/ agen tetap memungut uang jaminan kontainer tanpa pengecualian sebesar Rp 5 juta untuk kontainer 20 kaki dan Rp 10 juta untuk kontainer 40 kaki.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi