JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta belum menyetujui usulan penaikan tarif layanan pergudangan yang diusulkan pengusaha tempat penimbunan sementara menjadi Rp150.000 per ton per m3 mulai 1 Mei 2016.
Sebelumnya pemilik barang impor berstatus less than container load (LCL) hanya dibebani tarif gudang di Tanjung priok sebesar Rp40.000-Rp70.000.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan akan memanggil semua pemangku kepentingan di pelabuhan terkait dengan tarif layanan pergudangan di pelabuhan itu pada Rabu (27/4).
Bebani Logistik
Ketua DPW Apdepi DKI Jakarta Santo menilai biaya logistik di Tanjung Priok justru akan naik jika pemberlakuan tarif gudang itu dilaksanakan.
“Sebelumnya tarif gudang di priok hanya berlaku tarif pasar yang dibebankan ke pemilik barang impor hanya Rp40.000-Rp70.000. Kok kini mau dinaikkan menjadi Rp150.000 dengan alasan diseragamkan kenapa harus Rp150.000 kenapa tidak sesuai dengan pasaran,” ujarnya Senin (25/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 April 2016