Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di masa kedaruratan kesehatan.
Doddy Rahadi, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, mengatakan sesuai Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).
Dirjen menjelaskan industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Sumber dan berta selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200429/257/1234130/pandemi-virus-corona-71-perusahaan-kawasan-industri-ajukan-izin-operasi
Salam,
Divisi Informasi