INDOPOS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerangan berencana merevisi aturan jam operasional angkutan barang. Tindakan itu guna melindungi sejumlah jalan protokol dari kerusakan akibat dilalui truk bermuatan besar.
Kepala Dishub Kota Tangerang Syaiful Rohman mengatakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional angkutan tanah dan pasir akan diajukan jajarannya pekan depan.
Kajian terhadap jam operasional itu telah dilakukan bersama beberapa pihak terkait. Bahkan tim kajian itu pun telah terjun kelapangan untuk mencari kesesuaian waktu jam operasional angkutan barang. ”Banyak hal ditimbulkan truk barang. Kemungkinan akan kami samakan dengan jam operasional di Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang,” terangnya, Minggu (24/32019).
Jauh Syaiful menjelaskan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan dari sepuluh jam menjadi tujuh jam. Artinya mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00, yang sebelumnya pukul 20.00 sampai pukul 05.00. Revisi tersebut pun karena banyaknya keluhan operasional truk yang berbarengan dengan aktivitas masyarakat yakni kemacetan dan kecelakaan.
Sementara, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan pihaknya pun akan mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasi angkutan barang di Tangerang Raya. Aturan itu sangat mendesak segera diterapkan dengan dasar masyarakat sangat terganggu dengan keberadaan angkutan tambang lebih dari 10 tahun lalu..
Sumber dan berita selengkapnya:
https://indopos.co.id/read/2019/03/25/169435/pangkas-jam-operasional-truk-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi
#Logistik #LogistikIndonesia #SupplyChainIndonesia #UntukLogistikIndonesiaLebihBaik