Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
Kedua Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://mediaasuransinews.co.id/ekonomi/pastikan-kemudahan-berusaha-kemendag-sosialisasikan-kebijakan-perdagangan-luar-negeri-di-bidang-ekspor/
Salam,
Divisi Informasi