JAKARTA, KOMPAS – Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta asosiasi pengguna jasa pelabuhan menolak pemberlakuan tarif progresif 900 persen dari tarif dasar inap peti kemas sejak hari kedua kapal berlabuh. Namun, PT Pelindo II menyatakan, tarif itu masih tergolong murah.
“Kami sangat tidak setuju dengan alasan penerapan tersebut. Pengenaan tarif progresif 900 persen bukan merupakan cara menurunkan lama waktu inap di pelabuhan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Kadin Indonesia Rico Rustombi di Jakarta, Rabu (16/3).
Rico mengatakan hal tersebut setelah pertemuan konsolidasi Kadin dengan asosiasi-asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Mereka menyikapi terbitnya Keputusan Direksi PT Pelindo II Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada Pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku 1 Maret.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 17 Maret 2016