Bisnis.com, JAKARTA – Pebisnis mendukung penetapan standard kinerja pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa karantina dan kepabeanan atau behandle di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi mengungkapkan, penetapan standard layanan behandle juga harus tetap merujuk pada aturan kepabeanan khususnya yang menyebutkan bahwa peti kemas yang diperiksa fisik itu jumlahnya 20% dari total peti kemas yang tertera dalam Bill of Loading (BL).
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.
“Kalau bisa seperti itu bagus dan GINSI mendukung penuh, namun apakah Otoritas mengetahui bahwasanya ada aturan terhadap petikemas yang wajib di periksa fisik 20% dari jumlah satu partai atau BL,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).
Dia mengatakan, selama ini dalam praktiknya dilapangan, nomor-nomor kontener yang akan diperiksapun dipilih secara acak/random sesuai hasil inteljen internalnya Bea dan Cukai di pelabuhan.
Smber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi