Bisnis.com, JAKARTA–Pelaku usaha terus meminta pemerintah turun tangan terhadap pemberlakuan tarif layanan kargo di Bandara Soekarno-Hatta yang belum memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Perhubungan.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta Amran Yahya mengatakan pihaknya telah melakukan kontak dengan Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edi Putra Irawandy.
ALFI, lanjutnya, tetap menenatang penerapan tarif tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat berupa Keputusan Menteri (KM) Perhubungan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan.
“Selain itu penerapan tarif tersebut juga menyebabkan biaya logstik makin membengkak. Secara makro hal ini makin melemahkan daya saing industri kita. Karena itu kami meminta Kemenko Perekonomian untuk turun tangan,” tuturnya, Kamis (11/9).
Dalam komunikasi tersebut, katanya, ALFI Bandara Soekarno Hatta diminta oleh deputi untuk membicarakan terkait penerapan tarif tersebut dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sistem Logistik Nasional, Budi Santoso.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20140911/98/256630/pebisnis-gugat-pengenaan-tarif-kargo-bandara