JAKARTA, kabarbisnis.com: Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menegaskan setidaknya terdapat tiga poin yang harus dikedepankan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pertama, mengenai platform e-commerce yang tidak boleh menjual barang bernilai di bawah US$100 atau Rp 1,5 juta secara lintas negara atau cross-border secara langsung,” kata Ketua Umum APLE Sonny Harsono melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/2023).
Dia menyebut, ketentuan ini harus dibatalkan, karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO). Oleh karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional.
Kekhawatiran serupa pun sebenarnya telah disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rencana penerapan kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan tersebut. APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.
Kedua, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen, Sonny menjelaskan, cross-border trading oleh merchant luar negeri merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan asas resiprokal atau timbal balik sesama negara.
Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN. Oleh karena itu, apabila terjadi pelarangan impor ke Indonesia, maka keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kabarbisnis.com/read/28120137/pebisnis-logistik-tolak-larangan-impor-rp1-5-juta-di-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi