MedanBisnis – Belawan. Pekerja Pelindo 1, II, III dan IV yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia (FSPPPI) dan Forum Komunikasi Pekerja Pelindo Bersatu (FKPPB) menolak pemberlakuan regulasi di sektor kepelabuhanan.
“Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan, pekerja Pelabuhan yang tergabung dalam FSPPPI dan FKPPB menolak diberlakukannya regulasi sektor kepelabuhanan,” kata Ketua Umum DPP FSPPPI Budi Azmi, Kamis (1/10) di Belawan.
Adapun regulasi sektor kepelabuhanan yang ditolak tersebut, yaitu PP No.11 tahun 2015 Jo PM No 69 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PP No 64 tahun 2015 tentang Kegiatan Bongkar Muat, PM No 23 tahun 2015 tentang Penguatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan, PM No 51 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pelabuhan Laut.
Kemudian, PM No 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan kapal dan PM No 95 tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Harga Jual dan RPM Konsesi dan Bentuk lainnya. “Protes kami lakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran (UU No.17 Tahun 2008),” tegas Budi Azmi.
Sumber dan berita selengkapnya: