MEDAN, KOMPAS-Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia meminta Kementerian Perhubungan tidak mengambil alih pekerjaan bongkar muat di pelabuhan secara sepihak. Asosiasi itu mengaku belum pernah dimintai pertimbangan tentang keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ingin mengambil alih pengadaan buruh bongkar muat.
Wakil Ketua Bidang Hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Muchsin mengemukakan hal itu pada Minggu (9/10) saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara.
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir pihaknya bersama Kementerian Perhubungan justru sedang membahas revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
“Mengapa sekarang langsung diputuskan pengadaan buruh bongkar muat diambil alih pemerintah? Pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberadaan 1.068 perusahaan bongkar muat di Indonesia,” katanya.
Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Jum’at (7/10), memutuskan, penyediaan tenaga kerja bongkar muat barang di pelabuhan akan diambil alih kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Bongkar muat bukan lagi melalui perusahaan bongkar muat, atau koperasi tenaga kerja bongkar muat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Senin, 10 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi