Bisnis.com, BIAK – Pemerintah menetapkan Pelabuhan Dawai, Kabupaten Yapen Kepulauan, Papua, sebagai kawasan berikat yang mendapat keistimewaan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Pelayanan Pratama Bea Cukai Kabupaten Biak Numfor Sowan Arif di Biak, Jumat (5/8/2016), mengatakan fasilitas kawasan berikat yang berorientasi ekspor diharapkan mampu menyerap lapangan kerja serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.
Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan tertentu yang mendapat fasilitas spesial, seperti pembebasan pajak impor, pajak barang mewah, dan pajak penghasilan.
“Barang produksi perusahaan tertentu jika diekspor ke suatu negara memanfaatkan kawasan berikat dibebaskan dari fasilitas kepabeanan dan perpajakan,” katanya.
Dia menyebut berbagai kemudahan kepabeanan, di antaranya penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, dan pajak penghasilan pasal 22.
Untuk aktivitas ekspor kawasan berikat Dawai, menurut Sowan, hingga semester I/2016 telah 20 perusahaan memanfatakan fasilitas kawasan berikat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi