JAKARTA – Asosiasi Depo Kontainer Indonesia mendorong pemerintah mengatur kode kontainer secara nasional agar lalu lintas barang ekspor dan impor bisa diketahui.
Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan AR mengatakan keseluruhan peti kemas milik perusahaan peti kemas milik perusahaan nasional belum memiliki kode nasional, terlebih kontainer asing yang masuk ke Indonesia.
BADAN INDEPENDEN
Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Harry Boediarto menuturkan belum ada lembaga di Indonesia yang mencatat kode kontainer secara nasional. Di luar negeri, imbuhnya tata cara pengkodean telah tertata sehingga dapat diketahui tracking dan traffic kontainer.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia Johannes M. Situmorang menilai belum ada lembaga khusus yang menangani hilir mudik perjalanan kontainer.
Seringkali, paparnya, terjadi kontainer asing di Indonesia yang tidak kembali ke negara asal dan kemudian menjadi milik lokal. Dia mengemukakan potensi pendapatan negara dari impor kontainer sebesar Rp2,5 juta per TEUs.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 Mei 2015