Surabaya – Mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2023, pemerintah pusat mengeluarkan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk angkutan logistik seperti bahan pokok (bapok), obat-obatan, BBM, dan permakanan. Para pelaku usaha bongkar muat harus menuruti peraturan tersebut.
Sesuai yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga. Yaitu Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, nomor SKB/48/IV/2023, Nomor 05/PKS/Db/2023.
Meski ada pembatasan, namun aktivitas ekspor-impor tetap berjalan normal. Kondisi tersebut, sedikit memberikan angin segar bagi para pelaku usaha pengiriman logistik.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Klub Logindo Provinsi Jawa Timur Christin Adni menyambut baik kebijakan kelonggaran ekspedisi ekspor impor selama masa libur lebaran atau saat arus mudik maupun arus balik Lebaran.Selama 24 jam pelabuhan tetap beroperasi, kecuali pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/jatim/bisnis/d-6678868/pelaku-logistik-sambut-baik-kelonggaran-ekspor-impor-selama-libur-lebaran/amp
Sal