Badung – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung semakin mudah dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab, Pemkab Badung memberikan layanan perizinan hingga di tingkat desa.
“Kami serahkan 2 ribu NIB namun secara simbolis ke beberapa perwakilan pelaku UMKM. Mereka telah dilayani langsung di tingkat desa hingga kecamatan, bahkan kelurahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (3/4/2023).
Arnawa menegaskan setiap desa di Badung saat ini sudah membuka gerai pengurusan izin. Ia berharap kemudahan mengurus NIB itu akan memotivasi pelaku UMKM agar serius mengurus kelengkapan izinnya.
“Investasi di Badung tidak hanya dilakukan pengusaha besar, tapi juga pelaku usaha kecil. Kami mengeluarkan NIB. Ini format legal formal untuk melindungi pelaku UMKM di Badung sekaligus memotivasi UMKM melengkapi izinnya sebelum membuka usaha,” jelasnya.
Dijelaskan Arnawa, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung juga memiliki mobil operasional untuk layanan perizinan keliling. Karena baru ada satu unit, layanan izin keliling ini bakal mendatangi desa-desa secara bergilir maksimal dua kali sepekan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/bali/berita/d-6654138/pelaku-umkm-di-badung-makin-mudah-urus-izin-usaha-cukup-dari-desa
Salam,
Divisi Informasi