Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif berkisar antara 7% sampai 39% di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkutan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik. Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menjelaskan, Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional dapat diturunkan dari 23,5% menjadi 17% pada 2024 sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 18/2020 yang sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Target tersebut juga selaras dengan Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
“Namun, dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39% dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik,” ungkap Rico Rustombi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/759775/pelaku-usaha-keberatan-atas-kenaikan-tarif-logistik-di-pelabuhan-tanjung-priok
Salam,
Divisi Informasi