Pelaku usaha logistik mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi terhadap regulasi yang mengatur logistik di Tanah Air. Terlalu banyaknya lembaga yang terlibat dan kuatnya ego sektoral masing-masing lembaga memicu tingginya biaya tinggi logistik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, saat ini pemerintah harus segera melakukan harmonisasi regulasi agar daya saing logistik meningkat. Data Bank Dunia, biaya logistik di Indonesia masih mencapai 24,6 persen dari PDB.
“Kalau melihat biaya domestik untuk logistik dan transportasi bisa mencapai 30-31 persen. Hingga kini belum ada satu pun kementerian yang bertanggung jawab secara penuh terhadap logistik. Sedikitnya ada tiga kementerian yang terkait soal logistik, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Yukki, Kamis (7/10).
Menurutnya, selama ini untuk pemeriksaan barang saja dilakukan beberapa kali. “Ini merugikan waktu dan biaya bagi pengusaha truk,” ujar Yukki, seperti dilansir sinarharapan.co. Ia pun menyesalkan, Keppres No 26 Tahun 2012 tentang Sistem Logistik Nasional yang hingga kini belum ada kelanjutannya. “Memang harus disesuaikan lagi penerapannya terhadap nomenklatur yang ada sekarang. Tetapi harus dimulai kelanjutan dari keppres ini,” Yukki menegaskan.
Deputi Bidang Koordinator Perdagangan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menghilangkan beban-beban biaya logistik. “Salah satu yang dideregulasi adalah insentif fiskal untuk angkutan, pembuatan gudang Pusat Logistik Berikat, dan membenahi pelabuhan-pelabuhan di sepanjang pantai utara dan timur Sumatera yang disebut pelayaran laut dangkal,” sebutnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/10/09/pelaku-usaha-logistik-desak-pemerintah-harmoniskan-regulasi/