
Surabaya (ANTARA) – Sejumlah pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengapresiasi pemerintah yang memberikan dispensasi masa penumpukan peti kemas (container yard) selama masa status pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 (SE. 37/2020).
“Sangat membantu, terutama pada saat impor dalam jumlah besar, atau masih terkendala perizinan ataupun permasalahan dokumen impor,” kata salah satu pelaku usaha peti kemas dari Tjiwi Kimia, Adi, dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan, adanya SE. 37/2020 membuat pelaku usaha peti kemas mempunyai waktu untuk mendapatkan clearance atau surat perintah pengeluaran barang (SPPB) sebelum kontainer dipindahkan ke luar TPS, sebab kalau sudah dipindahkan maka akan muncul biaya extra, trucking, lift on dan off, dan storage yg lebih mahal.
Hal yang sama diakui Theresia, salah satu importir Surabaya yang mengapresiasi bahwa dispensasi tersebut sangat membantu aktivitas impornya.
“Bahan baku kami yang datangkan seringkali harus giliran masuk pabrik. Dengan adanya stimulus ini, lumayan bisa menghemat,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/1718746/pelaku-usaha-pelabuhan-apresiasi-dispensasi-masa-penumpukan-peti-kemas
Salam,
Divisi Informasi