JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mencabut izin penggunaan bendera Indonesia terhadap setiap kapal pelaku usaha industri perusahaan yang melakukan tindakan penjualan kepemilikan saham dengan komposisi mayoritas dimiliki asing.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan izin penggunaan kapal berbendera Indonesia dilakukan dengan melihat akta status hukum perusahaan apakah mayoritas saham kepemilikan kapal itu milik Indonesia atau asing dan diwakili oleh kru kapal Indonesia.
“Saat pendaftaran kapal, kami hanya meminta akta, tapi saat operasi nanti ada yang ketahuan sahamnya dimiliki asing akan kami cabut izin pendaftaran kapalnya,” katanya, Jumat (2/5).
SEJUMLAH MODUS
Modus yang dilakukan perusahaan asing adalah dengan membeli perusahaan nasional yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tanpa melaporkan susunan direksi baru dan komposisi pemegang saham baru kepada Kemenhub dan BKPM.
Status perusahaan pelayaran tersebut tidak dapat dipastikan apakah telah memenuhi persyaratan kepemilikan saham asing dalam satu perusahaan pelayaran nasional maksimal 49% atau justru lebih dari itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 5 Mei 2014