TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal sehingga kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha maupun masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, pelarangan terhadap angkutan logistik harus memperimbangkan berbagai hal, seperti waktu dan jenis barangnya sehingga jangan sampai merugikan pelaku usaha.
“Jangan sampai juga menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut yang akan merugikan masyarakat,” kata Kasan dalam keterangannya, Minggu (19/03/23).
Diterangkan, wacana kebijakan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.
Sebelumnya, Senin (14/3/2023), Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2023/03/21/pelarangan-angkutan-logistik-saat-lebaran-diharapkan-tidak-merugikan-pelaku-usaha
Salam,
Divisi Informasi