MedanBisnis – Medan. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini PT Pelindo 1 dikritik para pengusaha karena dinilai lamban menyikapi penerapan amandemen Solas 1972 yakni memverifikasi tonase peti kemas demi keselamatan pelayaran. Seturut amanademen Solas 1972 verifikasi tonase peti kemas sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2016.
“Kami belum melihat tindakan nyata yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yakni PT Pelindo 1 menyikapi penerapan Solas 1972 yang sudah digariskan oleh IMO (organisasi negara-negara maritim),” kritik Wakil Ketua BPP Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Erwin Taufan didampingi Ketua Bidang Kepelabuhanan Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI Effendi kepada MedanBisnis di Medan, Selasa (12/7).
Sesuai amandemen Solas 1972 yang salah satunya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, maka peti kemas yang akan dimuat ke kapal harus dipastikan tonasenya akurat/valid melalui penimbangan menggunakan alat yang hasilnya disahkan oleh lembaga yang sudah diakreditasi.
Erwin menyebutkan, belum adanya langkah nyata yang dilakukan BUP di Pelabuhan Belawan dikhawatirkan dapat menimbulkan ekses yang merugikan pelaku usaha dan juga citra Indonesia di pasar dunia.
Erwin membuat perbandingan dengan Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah melangkah maju menyikapi regulasi Solas 1972. Selain BUP, otoritas pelabuhan (OP) setempat dan pelaku usaha bergerak bersama-sama menyikapi penerapan regulasi yang berlaku secara global itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi