Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Pelindo II segera mengakomodasi kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Permenhub No. 117/2015 untuk mensukseskan program pemerintahan Joko Widodo dalam upaya kelancaran arus barang serta menekan dwelling time.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan manajemen Pelindo II hingga saat ini belum bersedia menerbitkan penyesuaian tarif progresif penumpukan peti kemas dalam proses relokasi barang impor tersebut.
Padahal, kata dia, sudah ada kesepakatan bersama penyesuaian tarif penumpukan peti kemas dalam kegiatan relokasi barang impor tersebut antara manajemen pengelola terminal peti kemas selaku penyedia jasa dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20151103/98/488403/pelindo-ii-didesak-segera-sesuaikan-tarif-relokasi-barang-impor-di-priok