Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), operator Pelabuhan Tanjung Priok, diminta segera menyelesaikan persyaratan izin operasi bagi New Priok Container Terminal 1 atau terminal peti kemas Kalibaru.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan izin operasi belum keluar karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
“Saya sudah buat surat ke Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (18/7/2016).
Namun, dia yakin PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II telah memiliki dokumen tersebut, tetapi lupa dilampirkan pada saat pengajuan izin operasi.
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengaku telah meminta pihak Pelindo II untuk segera melengkapi syarat-syarat dokumen yang belum dilampirkan secepatnya.
Sumber dan berita selengkapnnya:
Salam,
Divisi Informasi