Siantan – (suaracargo.com)
Kontraktor pelaksana pada pengerjaan pembangunan gudang logistik di Tanjung Momong yang terletak di Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, diketahui belum mengembalikan sisa pencairan dari nilai kontrak pembangunan proyek tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Anambas Linda Maryati mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut.
Upaya tersebut diantaranya adalah dengan melakukan mediasi kepada lembaga asuransi dan jaminan pelaksanaan dari bank, yang merujuk pada dokumen kontrak antara pemerintah dengan rekanan perusahaan.
“Kami sudah berupaya, salah satunya dengan melakukan mediasi. Memang, sampai saat ini pihak perusahaan belum mengembalikan sisa anggaran yang sebelumnya telah dicairkan itu,” ujarnya, seperti dilansir batam.tribunnews.com pada hari Kamis (21/4/2016).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2016/04/22/pembangunan-gudang-logistik-di-tanjung-momong-masih-terkendala/