Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran meminta proses pembangunan Pelabuhan Samudera Bojongsalawe di Dusun Bojong Salawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan karena pembangunan pelabuhan tahap ketiga yang diprakarsai oleh pemerintah pusat itu belum mengantungi dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Menurut Kepala BPLHD Pangandaran, Surya Darma, surat dari BPLH Provinsi Jawa Barat bernomor 660.1/2889-815 .I perihal Arahan Dokumen Lingkungan, yang sudah pihaknya terima sejak bulan lalu, menyebutkan pemberhentian sementara kegiatan proyek tersebut. Lagi pula, melalui penelusuran yang dilakukan pihaknya, proses pembangunan yang dimulai sejak 2013 itu sejak awal memang tak memiliki dokumen lingkungan.
“Awalnya kami juga merasa janggal. Masa iya proyek yang dimiliki kementrian enggak punya dokumen lingkungan. Dari situ kami telusuri dan ternyata memang belum ada,” kata Surya ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2015).
Koorinasi yang dilakukan pihaknya pun tidak hanya sebatas dengan BPLH Provinsi Jawa Barat saja. Namun, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia pun turut dilibatkan mengenai langkah yang perlu diambil. Adapun saat ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses pembuatan dokumen lingkungan di pelabuhan mulai dilakukan dan memasuki tahap pengecekan oleh konsultan.
“Respon ada, setahu saya konsultan sudah masuk sana. Saya juga enggak mau berburuk sangka, mungkin dulu terlewat (pembuatan dokumen lingkungannya). Tapi secara aturan ya sebelum membangun lengkapi dulu aturannya,” ucapnya, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/10/07/pembangunan-pelabuhan-bojongsalawe-dihentikan-sementara-karena-belum-lengkapi-dokumen/