JawaPos.com – Saat arus mudik, pemerintah biasanya membatasi lalu lintas angkutan logistik. Bahkan, pengiriman barang bukan kebutuhan pokok dilarang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan kebijakan itu dikaji ulang. Sebab, saat ini permintaan domestik meningkat mengingat mobilitas dan aktivitas masyarakat juga bertambah.
Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo Lucia Karina mengatakan, aturan pembatasan angkutan logistik akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan. “Mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat,” ujarnya Sabtu (8/4) lalu.
Menurut Karina, salah satu sektor terdampak oleh aturan tersebut adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Data dari asosiasi air minum mencatat, hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di Pulau Jawa. Kebijakan pembatasan angkutan logistik berpotensi perusahaan mengurangi pengiriman AMDK. Akibatnya, bisa mengancam ketersediaan barang di daerah.
Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat saat momen Lebaran.
Selain air minum, sektor lain yang juga terdampak adalah ekspor impor. Karina menjelaskan, industri yang melakukan ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule angkutan logistik.
Pembatasan selama dua pekan karena tidak boleh melintas selama periode mudik akan mengganggu penjadwalan tersebut. Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/ekonomi/01476237/pembatasan-angkutan-logistik-saat-periode-mudik-berpotensi-ganggu-perdagangan
Salam,
Divisi Informasi