JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana meregistrasi kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, di Jakarta, Kamis (14/8), menjelaskan registrasi itu, antara lain, untuk mendapatkan informasi seperti berapa banyak ikan yang didaratkan di Tempat Pelelangan Ikan setelah kapal tersebut pulang dari melaut.
Dengan menggunakan pendekatan strategi itu, ujar Sharif, akan diperoleh kepastian mengenai berapa kebutuhan BBM yang diperlukan dengan menghitung secara tepat, apakah berlebih atau kurang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, menambahkan bahwa pihaknya telah mendata kembali jumlah kapal dan pemiliknya terkait dengan penerimaan kartu BBM bagi yang berhak menerima solar bersubsidi di provinsi itu.
“Dari data sementara, yang ter-cover kartu BBM untuk nelayan sekitar 15.000–16.000 kapal dari total jumlah kapal 25.523 unit dengan perincian 18.651 unit di pantai utara dan 6.872 unit di pantai selatan,” kata dia.
Jangan Sengsarakan Nelayan
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan evaluasi pengelolaan subsidi energi agar tidak memihak serta tidak menyengsarakan kalangan nelayan tradisional di berbagai daerah.
“Evaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, kebijakan yang saat ini terkait pemangkasan atau pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?18110-kkp%20registrasi%20ulang%20kapal%20penangkap%20ikan