JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi aturan pembatasan jam operasional truk tanah dan pasir yang melintas di jalan Kota Tangerang.
Sebelumnya, pembatasan jam operasional truk dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir.
Pembatasan jam operasional truk pasir dan truk tanah direvisi menjadi mulai pukul 22.00 hingga 05.00.
“Awalnya, kan (pembatasan) dimulai pukul 20.00, kami samakan dengan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan pukul 22.00,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Syaiful Rohman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Rohman mengatakan, aturan itu direvisi karena banyaknya keluhan operasional truk yang berbarengan dengan aktivitas warga.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik