Jakarta – Kalangan pengusaha pelayaran nasional berkeyakinan mampu merebut pasar asing dalam pengadaan proyek kapal offshore berkebutuhan khusus pada 2015 seiring dengan pembatasan kapal offshore asing oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Nasional Shipowners Association mengatakan populasi kapal penunjang lepas pantai (offshore) berkebutuhan khusus berbendera Indonesia kian berkembang.
Mesti demikian, kapal offshore jenis ini yang berbendera Indonesia belum terlalu pesat. INSA mencatat populasi kapan offshore berkebutuhan khusus berbendera asing sekitar 120 unit pada 2013. Hingga saat ini, jumlahnya justru semakin sedikit atau sekitar 80 unit.
Subtansi Tetap Sama
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menilai perubahan beleid itu hanya diperlukan pada lampiran yang memuat jenis dan waktu jatuh tempo penggunaan kapal asing. Adapun, substansi peraturan tetap sama dengan semangat memperkecil populasi kapal berbendera asing di perairan Indonesia.
Pembatasan penggunaan kapal berbendera asing merupakan bagian dari semangat penerapan asas Cabotage yang dimuat dalam Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan diperkuat dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 November 2014