JAKARTA-Produksi ikan kerapu pada tahun ini diperkirakan anjlok akibat sejumlah peraturan yang menghambat pemasaran dari para pembudi daya ke kapal milik pembeli.
Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia mengestimasi produksi kerapu budi daya sepanjang tahun ini hanya 1.000 ton, merosot hampir 67% dari realisasi tahun lalu 3.000 ton. Penurunan produksi ini melanjutkan kinerja tahun lalu yang terpangkas 25% dari produksi 2014 sebanyak 4.000 ton.
“Saat ini, 50%-60% keramba kerapu di 15 provinsi sudah kosong tidak terisi karena pembudi daya sudah tidak punya dana untuk beli bibit baru, bahkan sudah tidak punya dana untuk memberi pakan ikan dan gaji karyawan,” kata Sekjen Asosiasi Wayan Sudja, Jumat (22/7).
Asosiasi menuding Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup menjadi penghambat penjualan kerapu.
Wayan berharap agar Permen KP No. 15 direlaksasi. Selain menambah bobot kapal pengangkut ikan dan frekuensi masuk kapal asing ke wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, pemerintah perlu menambah titik muat singgah kapal asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 25 Juli 2016.
Salam,
Divisi Informasi