JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menawarkan dua usulan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi yang membatasi usia angkutan barang maksimal 10 tahun.
Kedua usulan itu adalah agar Peraturan Daerah (Perda) merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengamanatkan operasional armada pengangkut barang berdasarkan uji fisik kelaikan oleh instansi teknis terkait bukan berdasarkan usia armada.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan usulan itu dirumuskan dalam rapat anggota yang diikuti sekitar 700 perusahaan anggota Aptrindo DKI Jakarta dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan & Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansah di Kelapa Gading Sport Club Jakarta Utara, Kamis (3/3). “Kami minta [Perda] untuk segera direvisi. Sebab aturan itu mengancam 57% perusahaan truk anggota kami di DKI,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Jimmy B. Ruslim mengatakan pembatasan usia truk 10 tahun tidak masuk dalam perhitungan bisnis perusahaan.
BAKAL DIREVISI
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan & Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah menegaskan instansinya sedang menyiapkan revisi Perda 5/2014.
“Pak Gubernur DKI [Basuki T Purnama] sudah setuju Perda 5/2014 tersebut direvisi. Karena menurut Gubernur kelaikan armada itu tidak dilihat dan diukur dari usia tetapi melihat uji fisik atau KIR serta perawatan truk yang berkesinambungan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Maret 2016