JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap membatasi usia armada angkutan barang maksimal 10 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5/2014 tentang Transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tetap akan menegakkan aturan terkait dengan pembatasan usia kendaraan umum penumpang dan barang maksimal 10 tahun.
“Ini kan sudah ada Perda-nya, saya hanya ingin mengingatkan kembali kepada pemilik bahwa mereka juga harus meremajakan truk-truk yang sudah tua,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/1).
PEREMAJAAN TERGANJAL
Data yang diterima Bisnis menyebutkan, jumlah truk berusia di atas 10 tahun sekitar 9.455 unit truk.
Sejauh ini, pengusaha truk kesulitan meremajakan armadanya karena suku bunga pinjaman masih tinggi. “Kalau pengusaha mau membeli truk, bunga leasing bisa mencapai 11%, kalau mereka bisa rendah, maka ini sesungguhnya mengancam eksistensi pengusaha lokal dan menurunkan devisa,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Januari 2016